Selamat Datang di Blog Ninosnina ^_^

Bintang-ku

Sabtu, 23 Maret 2013

SEJARAH GERAKAN PEREMPUAN



A.    AWAL GERAKAN PEREMPUAN DI DUNIA
Kami tidak meminta untuk diistimewakan atau berusaha merebut kekuasaan tertentu. Yang sebenarnya kami inginkan adalah sederhana, bahwa, mereka mengangkat kaki mereka dari tubuh kami dan membiarkan kami berdiri tegap sama seperti manusia lainnya yang diciptakan Tuhan (Sarah Grimke, 1837)
Awal gerakan perempuan di dunia tercatat di tahun 1800-an . Ketika itu para perempuan menganggap ketertinggalan mereka disebabkan oleh kebanyakan perempuan masih buta huruf, miskin dan tidak memiliki keahlian. Karenanya gerakan perempuan awal ini lebih mengedepankan perubahan sistem sosial dimana perempuan diperbolehkan ikut memilih dalam pemilu. Tokoh-tokoh perempuan ketika itu antara lain Susan B. Anthony, Elizabeth Cady Stanton dan Marry Wollstonecraft. Bertahun-tahun mereka berjuang, turun jalan dan 200 aktivis perempuan sempat ditahan, ketika itu.
Seratus tahun kemudian, perempuan-perempuan kelas menengah abad industrialisasi mulai menyadari kurangnya peran mereka di masyarakat. Mereka mulai keluar rumah dan mengamati banyaknya ketimpangan sosial dengan korban para perempuan. Pada saat itu benbih-benih feminsime mulai muncul, meski dibutuhkan seratus tahun lagi untuk menghadirkan seorang feminis yang dapat menulis secara teorityis tentang persoalan perempuan. Adalah Simone de Beauvoir, seorang filsuf Perancis yang menghasilkan karya pertama berjudul The Second Sex. Dua puluh tahun setelah kemunculan buku itu, pergerakan perempuan barat mengalami kemajuan yang pesat. Persoalan ketidakadilan seperti upah yang tidak adil, cuti haid, aborsi hingga kekerasan mulai didiskusikan secara terbuka. Pergerakan perempuan baik di tahun 1800-an maupun 1970-an telah membawa dampak luar biasa dalam kehidupan sehari-hari perempuan. Tetapi bukan berarti perjuangan perempuan berhenti sampai di situ. Wacana-wacana baru terus bermunculan hingga kini. Perjuangan perempuan adalah perjuangan tersulit dan terlama, berbeda dengan perjuangan kemerdekaan atau rasial. Musuh perempuan seringkali tidak berbentuk dan bersembunyi dalam kamar-kamar pribadi. Karenya perjuangan kesetraan perempuan tetap akan bergulir sampai kami berdiri tegap seperti manusia lainnya yang diciptakan Tuhan.

ALIRAN-ALIRAN GERAKAN PEREMPUAN
Gerakan perempuan tidak pernah mengalami keseragaman di muka bumi ini. Antara satu negara dan satu budaya dengan negara dan budaya lain, memiliki pola yang kadang berbeda, bahkan ambivalen. Feminisme sebagai sebuah isme dalam perjuangan gerakan perempuan juga mengalami interpretasi dan penekanan yang berbeda di beberapa tempat.
Ide atau gagasan para feminis yang berbeda di tiap negara ini misalnya tampak pada
para feminis Itali yang justru memutuskan diri untuk menjadi oposan dari pendefinisian kata feminsime yang berkembang di barat pada umumnya. Mereka tidak terlalu setuju dengan konsep yang mengatakan bahwa dengan membuka akses seluas-luasnya bagi perempuan di ranah publik, akan berdampak timbulnya kesetaraan. Para feminis Itali lebih banyak menyupayakan pelayanan-pelayanan sosialdan hak-hak perempuan sebagai ibu, istri dan pekerja. Mereka memiliki UDI (Unione DonneItaliane) yang setara dan sebesar NOW (National Organization for Women) di Amerika Serikat. Pola penekanan perjuangan feminis Itali ini mengingatkan kita pada gaya perjuangan perempuan di banom-banom NU di Indonesia.
Hal yang sedikit berbeda terjadi di Perancis. Umumnya feminis di sana menolak dijuluki sebagai feminis. Para perempuan yang tergabung dalam Mouvment de liberation des femmes ini lebih berbasis pada psikoanalisa dan kritik sosial. Di Inggris pun tokoh-tokoh seperti Juliat Mitcell dan Ann Oakley termasuk menentang klaim-klaim biologis yang dilontarkan para feminis radikal dan liberal yang menjadi tren di tahun 60-an. Bagi mereka, yang bisa menjadi pemersatu kaum perempuan adalah konstruksi sosial bukan semata kodrat biologinya.
Di dunia Arab, istilah feminisme dan feminis tertolak lebih karena faktor image barat yang melekat pada istilah tersebut. Pejuang feminis di sana menyiasati masalah ini dengan menggunakan istilah yang lebih Arab atau Islam seperti Nisa’i atau Nisaism.
Meski kemudian definisi feminisme banyak mengalami pergeseran, namun rata-rata feminis tetap melihat bahwa setiap konsep, entah itu dari kubu liberal, radikal maupun sosialis tetap beraliansi secara subordinat terhadap ideologi politik tertentu. Dan konflik yang terjadi di antara feminis itu sendiri sering disebabkan diksi politik konvensional melawan yang moderat. Misalnya konsep otonomi dari kubu feminis radikal berkaitan dengan gerakan antikolonial, sementara kubu feminis liberal menekankan pada pentingnya memperjuangkan kesetaraan hak-hak perempuan dalam kerangka bermasyarakat dan berpolitik yang plural. Inilah mengapa feminis selalu bercampur dengan tradisi politik yang dominan di suatu masa.
Hingga bila dipilah-pilah berdasarkan tradisi politik yang berkembang, maka aliran-aliran dalam femninisme dapat dibedakan ke dalam kubu-kubu sebagai berikut:
1.    Feminisme radikal
2.    Feminisme liberal
(Keduanya lebih mengedepankan klaim-klaim biologis, dan dikenal sebagai kelompok feminis-ideologis).
3.    Feminisme sosialis atau feminisme Marxis: perempuan lebih dipandang dari sudut teori kelas, sebagai kelas masyarakat yang tertindas.
4.    Feminisme ras atau feminisme etnis: yang lebih mengedepankan persoalan pembedaan perlakuan terhadap perempuan kulit berwarna.

Di luar kecenderungan tradisi politik di atas, berkembang pula ragam feminisme karena pendekatan teori dan kecenderungan kelompok sosial tertentu, seperti:
5.    Feminisme psikoanalisis, dan
6.    Feminisme lesbian.

Dari semua aliran yang ada di atas, masih berpotensi untuk berkembang menjadi beberapa beberapa sempalan aliran lain, dan seperti yang telah diungkapkan di atas, wacana feminisme dan gerakan perempuan akan terus berkembang seiring dengan ragam perkembangan kelas masyarakat yang memperjuangkannya, kecenderungan kondisi sosial politik, serta kepentingan yang membingkai perjuangan tersebut.
Namun ada dua kategori kecenderungan besar yang dapat disebutkan dan cukup dikenal dan berpengaruh hingga sekarang, yakni: fenimisme ortodoks dan postfeminisme.

Feminisme ortodoks
Atau dikenal sebagai feminisme gelombang kedua, berkarakter sangat fanatik dan ortodoks dengan penjelasan-penjelasan wacana patriarkhal. Kaum feminis garis keras ini begitu yakin bahwa segala sesuatu yang menyusahkan dan menindas perempuan berhubungan dengan patrarkhal, hingga segala argumen hanya bertumpu pada penjelasan patrarkhal. Camille Paglia seorang profesor studi kemanusiaan dari Universitas Philadelphia mengkritik sikap feminis ortodoks sebagai kelompok yang selalu menganggap perempuan sebagai korban.
Bagi kalangan feminis ortodoks feminisme diartikan sebagai identifikasi dengan keinginan kesetaraan gender lewat perjuangan historis yang dicapai dengan advokasi melalui kegiatan politik. Feminisme memperlihatkan adanya perbedaan antara femnin dan maskulin yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya. Sedangkan jantan (male) dan betina (female) merupakan aspek biologis yang menentukan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Perbedaan linguistik ini bagi feminis ortodoks dianggap sebagai sesuatu yang ideologis. Sedangkan bagi kalangan postfeminisme dianggap sebagai masalah.
Contoh dalam penanganan kasus pemerkosaan atau kekerasan terhadap perempuan misalnya, mereka akan mengandalkan argumen-argumen kelemahan perempuan, korban yang harus selalu duilindungi dan selalu mengalami ketidakadilan dari masyarakat yang patriarkhal. Argumen semacam ini terkesan manipulatif dan tidak bertanggung jawab.
Kalangan ini banyak diwakili oleh femnistes revolusionares (FR) yang berdiri sejak tahun 1970 yang merupakan bagian dari Movement de Libaration des Femmes (MLF) atau gerakan pembebasan perempuan. Kelompok FR ini tidak menggunakan pendekatan psikoanalisa dan sangat mengagungkan kesetaraan serta rata-rata didukung kalangan lesbian.
Teori dasar kelompok FR adalah menentang determinisme biologis, yaitu perempuan tersubordinasi dengan norma-norma maskulin, karena haluan ini (determinsime biologis) menurut mereka merujuk pada pandangan tradisional esensialisme. Teori ini (tradisonal esensial) menekankan bahwa perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan adalah fixed atau kodrat yang tidak dapat berubah. Sementara menurut FR perbedaan terjadi karena masyarakat patriarkhi menganggap perempuan sebagai “the other” dalam tataran biologis dan psikis.

Postfeminisme
Kecenderungan feminisme ortodoks yang selalu melihat perempuan sebagai makhluk lemah tak berdaya dan korban laki-laki ini, tidak dapat diterima oleh perempuan-perempuan muda tahun 1900-an dan 2000 di beberapa negara maju. Retorika feminisme yang melekat pada “ibu-ibu” mereka terutama di tahun 70-an di daratan Amerika dan Inggris telah membuat generasi kuda “bosan” dengan femnisme. Feminisme sekan menjadi ukuran moralistik dan politik seseorang dan menjadi pergerakan kaum histeris, serta sangat mudah untuk menuduh dan melabeling seseorang dengan atribut “tidak femnis”. Kelompok inilah yang kemudian memperjuangkan postfeminisme.
Bahkan embrio kelompok ini sudah mulai muncul di tahun 1968 di Paris, tepatnya ketika mereka (kelompok anggota po et psych/ politique et psychoanalyse) turun ke jalan pada Hari Perempuan tanggal 8 Maret 1968 dan meneriakkan : Down with feminism. Sejak tahun 1960 kelompok postfeminis ini telah berusaha mendekonstruksi wacana pastriarkhal terutama wacana yang dikembangkan oleh feministes revolutionnaires (FR).
Bagi kelompok po et psych, posisi FR yang memakai semangat humanisme, jatuh lagi pada esensialisme yang mempunyai kategori fixed. Oleh karenanya po et psych mengadopsi teori psikoanalisa Freud yang mencoba menggunakan metode dekonstruksi dalam melihat teks-teks ketertindasan perempuan. Selain itu kelompok ini tidak menekankan pada kesetaraan (equality) seperti kelompok FR, yaitu identitas dan gender, tetapi lebih menekankan pada perbedaan (diffrence). Di sini dapat dipahami bila postfeminisme membawa paradigma baru dalam feminisme, dari perdebetan seputar kesetaraan ke perdebatan seputar perbedaan.
Bagaimana perkembangan aliran feminisme di Indonesia? Dapat dikatakan Indoensia masih mengalami euforia feminisme. Dan seperti euforia lainnya, terkesan masih norak dengan situasi yang baru, Feminis di Indonesia masih cenderung reaktif seperti feminis di barat di era 60-an dan 70-an.

B.    GERAKAN PEREMPUAN DI INDONESIA
Ketika masa prakemerdekaan, gerakan perempuan di Indonesia ditandai dengan munculnya beberapa tokoh perempuan yang rata-rata berasal dari kalangan atas, seperti: Kartini, Dewi Sartika, Cut Nya’ Dien dan lain-lain. Mereka berjuang mereaksi kondisi perempuan di lingkungannya. Perlu dipahami bila model gerakan Dewi Sartika dan Kartini lebih ke pendidikan dan itu pun baru upaya melek huruf dan mempersiapkan perempuan sebagai calon ibu yang terampil, karena baru sebatas itulah yang memungkinkan untuk dilakukan di masa itu. Sementara Cut Nya’ Dien yang hidup di lingkungan yang tidak sepatriarkhi Jawa, telah menunjukkan kesetaraan dalam perjuangan fisik tanpa batasan gender. Apapun, mereka adalah peletak dasar perjuangan perempuan kini.
Di masa kemerdekaan dan masa Orde Lama, gerakan perempuan terbilang cukup dinamis dan memiliki bergaining cukup tinggi. Dan kondisi semacam ini mulai tumbang sejak Orde Baru berkuasa. Bahkan mungkin perlu dipertanyakan: adakah gerakan perempuan di masa rejim orde baru? Bila mengunakan definisi tradisonal di mana gerakan perempuan diharuskan berbasis massa, maka sulit dikatakan ada gerakan perempuan ketika itu. Apalagi bila definisi tradisional ini dikaitkan dengan batasan ala Alvarez yang memandang gerakan perempuan sebagai sebagai sebuah gerakan sosial dan politik dengan anggota sebagian besar perempuan yang memperjuangkan keadilan gender. Dan Alvarez tidak mengikutkan organisasi perempuan milik pemerintah atau organisasi perempuan milik parpol serta organisasi perempuan di bawah payung organisasi lain dalam definisinya ini.
Namun definisi baru gerakan perempuan tidak seketat ini, hingga dapat disimpulkan di masa Orba pun telah muncul gerakan perempuan. Salah satu buktinya adalah munculnya diskursus seputar penggunaan istilah perempuan untuk menggantikan istilah wanita.
Gerakan perempuan di masa rejim otoriter Orba muncul sebagai hasil dari interaksi antara faktor-faktor politik makro dan mikro. Faktor-faktor politik makro berhubungan dengan politik gender orba dan proses demokratisasi yang semakin menguat di akhir tahun 80-an. Sedangkan faktor politik mikro berkaitan dengan wacana tentang perempuan yang mengkerangkakan perspektif gerakan perempuan masa pemerintahan Orba. Wacana-wacana ini termasuk pendekatan Women in Devolopment (WID) yang telah mendominasi politik gender Orba sejak tahun 70-am, juga wacana femnisme yang dikenal oleh kalangan terbatas (kampus/akademinis) dan ornop.

POLITIK GENDER DARI REZIM ORBA
Sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, pemerintahan Orba diidentikkan dengan peratutaran yang otoriter yang tersentralisasi dari militer dan tidak dikutsertakannya partisipasi efektif partai-partai politik dalam proses pembuatan keputusan. Anders Uhlin berpendapat bahwa selain dominasi negara atas masyarakat sipil, struktur ekonomi dan politik global, struktur kelas, pembelahan atas dasar etnis dan agama, maka hubungan gender juga mendukung kelanggengan kekuasaan rejim Orba.
Untuk memahami politik gender ini sangat penting, menganalisis bagaimana rejim Orba ini berhubungan dengan hubungan-hubungan gender sejak ia berkuasa setelah persitiwa 1965. Rejim Orba di bangun di atas kemampuannya untuk memulihkan ketaraturan . Pembunuhan besar-besaran berskala luas yang muncul digunakan untuk memperkuat kesan di masyarakat Indonesia bahwa Orla adalah kacau balau dan tak beraturan. Rejim Orba secara terus-menerus dan sistemis mempropagandakan komunis adalah amoral dan anti agama serta penyebab kekacauan.
Seterusnya Gerwani sebagai bagian dari PKI juga menjadi alat untuk menciptakan pondasi politik gender yang secara mendasar mendelegitimasi partisipasi perempuan dalam kegiatan-kegiatan politik. Kampanye ini ternyata tidak hanya menghancurkan komunis, tetapi juga menghancurkan gerakan perempuan. Kodrat menjadi kata kunci, khususnya dalam mensubordinasi perempuan. Orba mengkonstruksikan sebuah ideologi gender yang mendasarkan diri pada ibusime, sebuah paham yang melihat kegiatan ekonomi perempuan sebagai bagian dari peranannya sebagai ibu dan partisipasi perempuan dalam politik sebagai tak layak. Politik gender ini termasnifestasikan dalam dokumen-dokumen negara, seperti GBHN, UU Perkawinana No. 1/1974 dan Panca Dharma Wanita.
Dalam usaha untuk memperkuat politik gender tersebut, pemerintah Orba merevitalisasi dan mengelompokkan organisasi-organisasi perempuan yang berafiliasi dengan departemen pemerintah pada tahun 1974. Organisasi-organisasi ini (Dharma Wanita, Dharma Pertiwi dan PKK) membantu pemerintah menyebarluaskan ideologi gender ala Orba. Gender politik ini telah diwarnai pendekatan WID sejak tahun 70-an. Ini dapat dilihat pada Repelita kedua yang menekankan pada “partisipasi populer” dalam pembanguan, dan mengkonsentrasikan pada membawa perempuan supaya lebih terlibat pada proses pembangunan.
Di bawah rejim otorioter, implikasi politik gender ini ternyata sangat jauh, tidak sekedar mendomestikasi perempuan, pemisahan dan depolitisasi perempuan, tetapi juga telah menggunakan tubuh perempuan sebagai instrumen-instrumen untuk tujuan ekonomi politik. Ini nampak pada program KB yang dipaksanakan untuk “hanya” perempuan dengan ongkos yang tinggi, yang khususnya dirasakan oleh perempuan kalangan bawah di pedesaan. Ringkasnya politik gender Orba telah berhasil membawa perempuan Indonesia sebagai kelompok yang homogen apolitis dan mendukung peraturan otiritarian.

GERAKAN PEREMPUAN MASA REFORMASI
Bila sistem pemerintahan yang semakin demokratis dianggap paling kondusif bagi pemberdayaan perempuan, maka di era reformasi ini semestinya pemberdayaan perempuan di Indonesia semakin menemukan bentuknya. Bila ukuran telah berdayanya perempuan di Indonesia dilihat dari kuantitas peran di sejumlah jabatan strategis, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, jsutru ada penurunan di banidng masa-masa akhir rejim orba. Namun, secara kualitatif, peran perempuan itu semakin diperhitungkan juga di pos-pos strategis, seperti yang tampak pada komposisi kabinet kita sekarang. Ini dapat digunakan untuk menjustifikasi, bahwa mungkin saja kualitas perempuan Indonesia semakin terperbaiki.
Hanya saja harus tetap diakui bahwa angka-angka peranan perempuan di sektor strategis tersebut tidak secara otomatis menggambarkan kondisi perempuan di seluruh tanah air. Bukti nyata adalah angka kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi. Bila pada jaman lampau kekerasan masih berbasis kepatuhan dan dominasi oleh pihak yang lebih berkuasa dalam struktur negara dan budaya (termasuk dalam rumah tangga), maka kini diperlengkap dengan basis industrialisasi yang mensuport perempuan menjadi semacam komoditas.
Setidaknya di bidang perundangan, Indonesia mempunyai UU Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, UU Trafficking, UU Partai Politik dan Pemilu, UU Kewarganegaraan, UU Pornografi, rencana revisi UU Perkawinan, dan lain-lain.
Meski demikian, beberapa perundangan tersebut masih memerlukan kajian gender yang lebih mendalam, terutama soal implementasi di lapangan. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan tersebut, kaum perempuan tetap harus mengoptimalkan kemampuannya agar menjadi sumber daya manusia yang potensial. Hal itu bisa membuat persepsi, eksistensi, dan peluang perempuan yang telah terstruktur dalam masyarakat menjadi makin terbuka, termasuk membangun kaum ibu melalui pembangunan keluarga berkualitas.


C.    KONSEP DASAR DAN POKOK-POKOK PEMBANGUNAN BERWAWASAN GENDER

A.    GENDER DALAM PERSPEKTIF SEJARAH, TEORI, DAN AGAMA
1.    Sejarah Perjuangan Kaum Perempuan
1.1.     Sejarah Perjuangan Perempuan pada Tingkat Global
Perjuangan kaum perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender mula gencar dilakukan setelah ditetapkannya deklarasi Hak-hak Azasi Manusia PBB tahun 1948. Namn perjuangan yang menjadi isu global ersebut menjadi fenomena yang menarik perhatian terutama setelah berakhirnya perang dingin antara blok Timur dan blok Barat. Perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigm pembangunan dari pendekatan keamanan dan kestabilan (security) ke pendekatan kesejahteraan dan keadilan (prosperity), atau dari pendekatan produksi (production centered development) ke pendekatan kemanusiaan (people centered development) dalam suasana yang lebih demokratis dan terbuka.
Kaum perempuan menyadari ketertinggalannya dibandingkan dengan kaum laki-laki dalam banyak aspek kehidupan. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, maka dikmbangkan konsep emansipasi (kesamaan) antara perempuan dan laki-laki tahun 1950 dan 1960-an.
Pada 12 Juli 1963 timbul gerakan global yang dipelopori kaum perempuan yang berhasil mendeklaraikan suatu resolusi melalui badan ekonomi social PBB (ECOSOK) Nomor 861 F. Pemerintah Indonesia mengakomodasikannya pada tahun 1968. Untuk mewadahi perjuangan tersebut dibentuk Komite Nasional.
Kedudukan Wanita Indonesia dengan SK Menteri Negara Kesra No. 34/KPTS/Kesra/1968.
Pada tahun 1975 di Mexico City diselenggarakan World Confeence International Year of Woman PBB yang menghasilkan deklarasi kesamaan antara perempuan dan laki-laki dalam hal:
a.    Pendidikan dan pekerjaan
b.    Prioritas pembangunan bagkaum perempuan
c.    Perluasan partisipasi perempuan dalam pembangunan
d.    Penyediaan data dan informasi perempuan
e.    Pelaksanaan analisis perbedaan peran berdasarkan jenis kelamin
Untuk itu dikembangkan berbagai program pemberdayaan perempuan (Women Empowerment Programs). Guna mewadahi aktivitas tersebut diperkenalkan tema perempuan dalam pembangunan (Women in development, WID), yang bertujuan mengintegrasikan perempuan dalam pembangunan.
Pada tahun 1980 di Kopenhagen selenggarakan Wold Conference UN Mid Decade of Women, yang mengesahkan UN Convention on the Eliminaion of all Form of Dicriminatrion Agains Woman (CEDAW), konvensi tentang peniadaan seluruh bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pada pertemuan itu hadir mewakili Indonesia Menteri Urusan Peranan Wanita (UPW). Pemerintah RI meratifikasi hasil-hasil konvensi tersebut pada tahun 1984.
Tahun 1985 d Nairobi diselenggarakan World Conference on Result on Ten Years Woma Movement, yang menghasilkan The Nairobi Looking Forward Strategis for the Advancement of Women yang berujuan mengkaji mengapa terjadi berbagai ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Sejak itu muncul konsep-konsep dan penelitian-penelitian yang menekankan tentang kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam pembangunan dan perdamaian.
Pada tahun 1985 pula PBB membentuk suatu badan yang dinamakan The United Nation Fund for Women (UNIFEM) untuk melakukan studi advokasi, kolaborasi, dan mendanai kegiatan kesetaraan gender secara internasional. Pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan pemberdayaan perempuan tanpa melibatkan kerjasama dengan kaum laki-laki yang berlangsung selama sepuluh tahun (1970-1980) tidak banyak memberikan hasil yang signifikan. Pendekatan pertentangan (dikotomis) dirasa kurang membawa hasil yang memadai, bahkan timbul sinisme (male backlash) dari kaum laki-laki terhadap perjuangan tersebut. Berdasarkan berbagai hasil studi, maka tema WID (Women in Development) atau perempuan dalam pembangunan diubah menjadi WAD (Women and Develoment) atau perempuan dan pembangunan. Perubahan ini mengandung makna bahwa kualitas kesertaan lebih penting daripada sekedar kuantitas.
Pada tahun 1990 di Vienna diselenggarakan the 34 th Commisson on the Status of Women. Dilakukan analisis terhadap konsep pemberdayaan perempuan tanpa melibatkan kaum laki-laki, yang tampaknya juga kurang membawa hasil sebagaimana yang diharapkan. Studi Anderson (1992) dan Moser (1993) memberikan rekomendasi bahwa tanpa kerelaan, kejasama, dan keterlibatan laki-laki, maka program pemberdayaan perempuan tidak akan berhasil dengan baik. Oleh karena itu dipergunakanlah pendekatan gender yang kemudian dikenal dengan Gender and Development (GAD), suatu paradigm baru yang menekankan pada prinsip hubungan kemitraan dan keharmonisan antara perempuan dan laki-laki atau sebaliknya.
Pandangan itu terus diperdebatkan dalam the International Conference on Women (ICPD) di Kairo, 1994 dan dalam the 4 th World Conference o Women di Beijing tahun 1995. Dari konferensi tersebut disepakati berbagai komitmen operasional tentang perbaikan terhadap status dan peranan perempuan dalam pembangunan mula dari tahap perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan, sampai pada tahap menikmati hasil-hasil pembangunan. Dengan demikian terjadi perubahan konsep yang sangat mendasar, yaitu dari pembahasan masalah yang bersifat fisik biologis (biological sphere) ke masalah yang bersifat social budaya (socio-cultural sphere).

1.2.     Sejarah Perjuangan Perempuan Indonesia
Periodisasi sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia terbagi atas periode colonial, periode pendudukan Jepang, periode perang kemerdekaan, periode Orde Lama, periode Orde Baru, dan periode Reformasi.

Periode Kolonial
Pada periode ini perjuangan kaum perempuan Indonesia sangat kental dengan semangat pembebasan dan perlawanan terhadap penjajahan. Gerakan perempuan pada masa ini terbagi atas tiga babak, yaitu babak mengangkat senjata, babak mendidik, dan babak berpolitik dan berorganisasi.

Perempuan Mengangkat Senjata
Belanda tiba di Nusantara pada akhir abad 16 (tahun 1956) dan mencaplok negeri ini sedikit demi sedikit. Di seluruh Nusantara muncul perlawanan, namun Belanda menang karena keunggulan persenjataan dan politik “adu-domba”-nya.
Pada periode ini diberbagai penjuru Indonesia dijumpai banyak tokoh terkemuka perempuan yang tampil mempertahankan negeri. Cut Nyak Dhien dan Cut Nyak Meuthia adalah tokoh perempuan pejuang di Aceh. Di Jawa, ada Raden Ayu Ageng Serang yang mengangkat senjata, kemudian Roro Gusik membantu suaminya Untung Surapati mengangkat senjata pula; di Maluku Christina Martha Tiahahu membantu Pattimura memberontak; dan di Sulawesi Selatan, Emmy Saelan giat dalam perlawanan Wolter Mongonsidi. Mereka itulah yang berjuang mempertahankan kedaulatan, meski masih terbatas hanya untuk negerinya sendiri-sendiri.

Perempuan Mendidik
Pada tahun 1860 kekuatan industry Eropa mulai tumbuh dan menimbulkan persaingan di antara bangsa Eropa untuk mencari bahan baku bagi pemenuhan kebutuhan industry mereka. Belanda pun segera memperluas daerah jajahannya, melebarkan sayap ke seluruh wilayah Nusantara yang kemudian sekarang disebut Indonesia.
Diberlakukannya politik etis atas wilayah jajahan pada tahun 1901 telah member peluang bagi pribumi untuk turut mengeyam pendidikan sampai ke tingkat tertinggi. Mereka inilah yang kemudian beroleh ksempatan duduk di birokrasi imperium colonial walau kebanyakan hanya ditempatkan d tingkat yang rendah.
Meskipun perempuan sama sekali bukan prioritas politik etis, cipratannya ternyata sedikit banyak mendatangkan keuntungan bagi gerakan perempuan Indonesia, terutama kalangan elit priyayi. Raden Ajeng Kartini di Jawa Tengah, Raden Dewi Sartika di Jawa Barat, Rohana Kudus di Minangkabau, Maria Walanda Maramis di Sulawesi Utara, Nyi Hj. Ahmad Dahlan dari Yogyakarta, dan Nyi Hj. Rasuna Said dari Sumatera Barat, adalah beberapa di antara perempuan yang beruntung mengenyam pendidikan pada masa politik etis tersebut. Mereka kemudian berdaya upaya mendiseminasikan pengetahuan yang didapat untuk kemajuan bangsanya.
Raden Ajeng Kartini menuliskan pokok-pokok pikirannya ke dalam surat-surat sehingga pikiran-pikirannya terdokumendasikan dengan baik da bergema dari masa ke masa dalam buku “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Selain itu ia juga sempat mendirikan sekolah bagi kaum perempuan di lingkungannya, bertempat di halaman rumah orang tuanya. Pokok pikiran dalam surat-surat Kartini itu adalah pentingnya pendidikan bagi kaum erempuan untuk kemajuan rakyat; permintaan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan bagi kaum perempuan kelas menengah; dan penghapusan praktik poligini.
Raden Dewi Sartika lebih banyak bergerak untuk menjawab masalah perempuan di wilayahnya, Jawa Barat, terutama dalam masalah pendidikan secara taktis dan praktis. Ia langsung bertindak secara kongkrit melakukan pengorganisasian untuk pendidikan kaum perempuan agar lebih mandiri dan mampu bertahan hidup. Ia mendirikan, mengelola, dan juga bertindak sebagai fundraiser bagi Sakola Kautamaan Istri yang dalam waktu 8 tahun berkembang pesat hingga sebanyak 9 unit yang tersebar di berbagai wilayah Pasundan.

Perempuan Berorganisasi
Selain menumbuhkan gerakan yang dipelopori individu, cipratan politik etis juga berdampak melahirkan gerakan yang bersifat kolektif. Poetri Mardika, adalah organisasi nasionalis perempuan pertama, didirikan tahun 1912. Organisasi ini lahir pada periode kesadaran “emansipasi nasional” yang sedang hangat terbangun di antara para elit hasil didikan politik etis ini. Tak heran setelah kelahirannya beruntun lahir organisasi-organisasi perempuan lain, seperti Poetri Sedjati, Wanita Oetama, Jong Java Meisjeskering, dan lain-lain organisasi yang berbasis kedaerahan atau bertujuan tertentu. Pasca tahun 1920, berdiri organisasi-organisasi perempuan yang berbasis aama, seperti Aisyiyah, Muslimat NU, dan Poesara Wanita Katholik, cikal bakal Persatuan Wanita Katholik Indonesia.
Fokus perhatian dari kebanyakan perkumpulan-perkumpulan ini adalah permasalahan permaduan, pelacuran, perkawinan anak-anak, serta pedagangan perempuan dan anak-anak. Saluran pengungkapannya adalah majalah-majalah perempuan yang terbit imana-mana, yang banyak mengangkat artikel tentang kejamnya permaduan dan perkawinan anak-anak.
Desember tahun 1928, Kongres Perempuan Indonesia Nasional pertama kali diselenggarakan di Yogyakarta, dihadiri hampir 30 organisasi. Mosi mengenai pendidikan dan reformasi perkawinan diterima, sedangkan pembicaraan mengenai ko-edukasi (perempuan dan laki-laki sekolah bersama dalam satu kelas) dan penghapuan poligami menyebabkan persitegangan antara organisasi Islam dan organisasi Kristen dan organisasi non agama. Pada kongres tersebut dibentuk Persatoean Perempoean Indonesia (PPI) yang merupakan federasi organisasi perempuan di Indonesia. Tahun berikutnya diubah namanya menjadi Perserikatan Perhimpoenan Isteri Indonesia (PPPI) yang banyak bergiat  memajukan pendidikan. Selain itu, organisasi ini juga menerbitkan majalah sendiri dan membentuk panitia penghapusan perdagangan perempuan dan anak-anak.
Kongres Perempuan Nasional berikutnya berturut-turut diadakan di Jakarta (1935), Bandung (1938), dan Semarang (1949). Dalam kongres tahun 1935 terbentuk Kongres Perempuan Indonesia (KPI) yang otomatis membubarkan PPPI. Dalam ketiga kongres ini agenda perjuangan nasional berangsur mengemuka dan menjadi agenda utama.
Satu hal perlu dicatat, walaupun sejak 1930 nasionalisme terus tumbuh dalam gerakan perempuan, satu-satunya organisasi yang secara terbuka dan sistematis mengecam politik colonial Belanda dan member perhatian pada perjuangan anti kapitalisme hanyalah Isteri Sedar berdiri tahun 1930 dan tidak begabung dengan KPI karena perbedaan paham yang mendalam tanpa kompromi mengenai poligami).
Dalam rangka menyelesaikan masalah yang pelik mengenai reformasi perkawinan, tahun 1939 dibentuk debuah badan yang bertugas meneliti hak-hak perempuan dalam perkawinan, baik menurut adat, hokum islam, maupun hokum Eropa. Namun sebelum badan ini berhasil membuahkan sesuatu dalam rangka pembuatan kompromi antara golongan Islam dan non Islam, Indonesia tahun 1942 diduduki Jepang.

Periode Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang hanya satu organisasi perempuan yang diijinkan, yaitu Fujinkai. Oleh pemerintah Jepang organisasi ini difungsikan sebagai salah satu organisasi yang bertugas mengerahkan rakyat Indonesia untuk bekerja “suka rela” demi kemenangan “perang suci” mereka. Anggotanya kebanyakan terdiri dari isteri pegawai negeri yang menerapkan hirarki terhadap anggotanya berdasarkan jabatan suaminya. Aktivitasnya mencakup berbagai kegiatan social dan pembrantasan buta huruf.
Sementara gerakan nasional, termasuk beberapa organisasi perempuan, seperti Gerakan Wanita Sosialis, memilih bergerak di bawah tanah. Banyak kaum nasionalis, termasuk perempuan, yang ditangkap dan dibunuh pada peride pendudukan yang sangat kejam ini.

Periode Perang Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan, kaum erempuan turut andil dalam merumuskan fondasi bagi cita-cita perjuangan nasional. Dalam undang-Undang Dasar 1945 yang baru lahir, hak-hak hukum dan politik kaum perempuan tidak dikecualikan dari kaum laki-laki. Kaum perempuan pun berhimpun menyokong cita-cita perjuangan nasional. Desember 1945, Kongres Perempuan diselenggarakan di Klaten. Dalam kongres berikutnya di Solo tahun 1946, Kongres Wanita Indonesia dibentuk sebagai suatu federasi dari semua organisasi perempuan yang menyokong kemedekaan bansa Indonesia. Sambil memanggul senjaa, membentuk dapur umum, ambil bagian dalam satuan gerilya, perempuan Indonesia tak luput terus menyuarakan tuntutan mereka: upah dan hak yang sama atas kerja, perbaikan hokum perkawinan, pendidikan untuk kaum perempuan dan lainnya.
Pada masa kmbalinya Belanda pasca usainya Perang Dunia II, kaum perempuan kembali turut mengangkat senjata. Mereka tergabung dalam lascar-laskar perempuan yang banyak terbentuk pada masa itu, seperti Laskar Wanita Indonesia (Laswi), Laskar Puteri Indonesia di Surakarta, Pusat Tenaga Perorangan Wanita Indonesia, dan lain-lain.

Periode Lama
Pasca perang, meski dilanda kehancuran dan kesulitan ekonomi, harapan dan semangat atas Indonesia baru yang menjunjung emansipasi penuh seluruh rakyat tertindas, perempuan maupun laki-laki tetap tinggi. Namun harapapn itu tak kunjung tercapai. Masalah poligini sebagai salah satu masalah sentral perempuan tak kunjung terpecahkan. Begitu juga berlakunya pembagian kerja menurut jenis kelamin.
Dilema menghadang gerakan kaum perempuan ketika pada tahun 1954 Sukarno memadu istri pertamanya. Mengecam sang pahlawan dan dicap anti nasionalis, atau mengesampingkan masalah ini. Persatuan gerakan perempuan menjadi sangat lemah, karena terbagi. Sebagian meneruskan perjuangan anti poligini (Perwari), sedangkan golongan lain mengabaikan masalah tersebut.
Sesudah Pemilu 1955, persatuan gerakan perempuan berjalan menuju kehancuran. Dalam upaya merebut sebanyak-banyaknya suara, partai-partai politk membentuk bagian perempuan di dalam organisasinya. Berbagai aktivitas semakin terikat pada partai politik, gerakan keagamaan, atau organisasi pejabat laki-laki.
Dua organisasi perempuan kiri pada tahun 1950-an memperoleh kedudukan penting, yaitu Wanita Marhaen yang nasionalis dan Gerakan Wanita Sedar (Gerwis) yang secara ideologis merupakan kelanjutan dari Isteri Sedar dulu. Tahun 1954, Gerwis mngganti nama menjadi Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani).
Gerwani mengambil peran sangat aktif dalam kampanye pemilihan umum parlemen. Empat anggotanya terpilih dalam Pemilu tahun 1955. Jumlah masa yang terhimpun sangat besr, tercatat pada tahun 1961 mencapai satu juta orang lebih, tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Kampanye Gerwani tertuju pada masalah perkosaan di Jawa Barat dan Bali. Selain itu mereka juga melakukan agitasi untuk member dukungan gerakan tani, kampanye pemberantasan buta huruf, perubahan undang-undang perkawinan agar lebih demokratis, menuntut hukuman yang berat untuk perkosaan, penculikan, dan merintis usah social-ekonomi untuk kaum tani dan uruh perempuan. Ggerwani menerbitkan dua majalah, yaitu Api Kartini (untuk public luas) dan berita Gerwani (internal).
Sikap keras terhadap pligami, dan keberhasilan membangun organisasi yang sedemikian besar dan pesar tanpa diplomasi yang baik, ternyata menimbulkan masalah bagi Gerwanidi kemudian hari karena dianggap menjadi bagian dari sayap politikpartai terlarang.

Periode Orde Baru
TAhun 1965 Partai Komunis Indonesia (PKI) dan antek-anteknya melakukan pemberontakan berdarah unk merebut kekuasaan. Tahun 1966 PKI dan Gerwani dibubarkan da ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Tahun 1978, Perwari dipaksa masuk Golongan Karya (Golkar). Pada tahun yang sama, kementrian Urusan Peranan Wanita dibentuk. Berbagai permasalahan perempuan, seperti penentuan status, peran, hingga penyelesaian kasus kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan, diserap untuk diurus oleh Negara. Gerakan perempuan memasuki periode yang sangat lesu.
Orde Baru melakukan penyeragaman pada banyak hal atas nama kestabilan Negara. Politik pengendalian masuk ke dalam KOWANI, yang cenderung dihilangkan daya kritisnya, dan akhirnya secara alami perlahan berhenti. Kegiatan-kegiatan organisasi perempuan yang tersisa berkisar antara pekerjaan domestic, bakti social, arisan, dan “etiket show”.
PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), organisasi mandiri yang sesungguhnya sudah dibentuk sejak 1957, diselipkan ke bawah asuhan Menteri Dalam Negeri. Ideologinya menggalakkan “Panca Dharma Wanita” yaitu : perempuan sebagai pendamping setia suami, ibu pendidik anak, pengatur rumah tangga, sebagai pekerja penambah penghasilan keluarga, dan sebagai anggota masyarakat yang berguna. Semua kewajiban itu dilakoni dengan cara pandang sesuai “kodrat wanita”.
Walau begitu, isu emansipasi menghangat seiring dengan menguatnya tuntutan atas peran perempuan dalam pembangunan di tingkat internasional. Legitimasi terhadap itu berjalan mulus lewat jargon “kemitrasejajaran perempuan dan laki-laki” dalam setiap Repelita produk Orde Baru. Hanya saja, kebijakan ini ternyata menimbulkan efek yang lebih berat bagi perempuan Indonesia berupa beban ganda dan Cinderella complex.
Tahun 1974, Undang-undang tentang Perkawinan disyahkan, mengakhiri pasang-surut perdebatan selama puluhan tahun sejak gagasannya dicetuskan oleh gerakan perempuan pada masa colonial. Tak ada reaksi yang signifikan atas pengesahan tersebut.
Sekitar tahun 1970-1980-an, benih-benih gerakan-gerakan perempuan kontemporer mulai bersemi di kalangan menengah intelektual. Dikenal dengan sebutan Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO), kalangan ini mulai menjalin kontak dan memperluas lingkup gerak hingga ke tingkat internsional. Walaupun masih lemah dalam kemampuan dan kesunguhan untuk melakukan analisis social dalam menentukan isu, kontak dengan lembaga dana asing atau LSM diberbagai Negara menolong mereka untuk memfokus titik perhatian. Muncullh di kalangan mereka isu-isu yang sedang menadi perhatian dunia pada saat itu seperti aborsi, kekerasan domestic, dan pelecehan seksual.
Pada perjalanannya, mereka mendapati bahwa aktivitas mereka dengan isu-isu impor itu tidak mengakar pada dan tidak menjawab permasalahan yang sebenarnya dihadapi oleh kaum perempuan Indonesia. Akhirnya ditemukan bahwa justru emansipasi tahap kedua yang mestinya lebih diperhatikan, karena masalaha-masalah tersebut memang dihadapi dan dialami oleh kaum perempuan Indonesia.
Pada rentang periode Orde Baru, kasus yang menyangkut permasalahan perempuan, khususnya di level bawah, amat banyak terjadi. Beberapa LSM beusaha manganinya, tapi gerakannya masih lemah dan terpencar-pencar. LSM yang merintis gerakan perempuan kontemporer itu antara lain Kalyanamitra (1985) yang focus pada metode komunikasi dan informasi selain melakukan juga aktivitas lapangan, Solidaritas Perempuan (1984) yang banyak menangani kasus perdagangan perempuan da aak hingga sekarang, yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan banyak lagi.

Periode Reformasi
Tahun 1977, krisis ekonomi menerpa Indonesia. Rangkaian demonstrasi, terutama yang dilakukan oleh mahasiswa marak mewarnai situasi saat itu. Salah satu gerakan perempuan, Gerakan Ibu Peduli, yang diusung sejumlah aktivis dari kalangan LSM dan perempuan simpatisan, muncul mewarnai rangkaian demonstrasi. Mei 1998, Suharto yang telah berkuasa selama 32 tahun, mengundurkan diri dan menyerahkan jabatan Presiden kepada B.J. Habibie, Wakil Presiden.
Pada peride Habibie, satu hal perlu dicatat, yaitu dibentuknya Komisi Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan, atau lebih dikenal dengan Komnas Perempuan. Lembaga yang dibentuk tahun 1999 lewat Instruksi Presiden ini merupakan jawaban atas tuntutan sejumlah tokoh perempuan kepada Presiden Habibie untuk menyikapi upaya penyelesaian atas tragedy kerusuhan 12-14 Mei 1998 di Jakarta. Dalam perkembangannya hingga sekarang, Komnas Perempuan banyak berperan sebagai lembaga yang aktif memasyarakatkan pengakuan atas hak-hak perempuan sebagai bagian dari ha-hak asasi manusia (HAM).
Kekuasaan Habibie tidak berlangsung lama, karena setelah Pemilu sukses diselenggarakan, Sidang Umum MPR menolak pencalonannya sebagai presiden. Megawati Soekarnoputri, ketua umum partai pemenang pemilu, gagal terpilih menjadi presiden karea terjegal oleh munculnya perdebatan mngenai kepemimpian perempuan dalam Islam. Sidang kemudian menetapkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden dengan Megawati sebagai wakilnya. 
Pada periode kepemimpinan Gus Dur, banyak aktivis perempuan yang suaranya sudah lama tak terdengar, mulai bergema kembali. Tabu terhadap PKI dan ideology komunis pun dihapus. Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Program Pangarustamaan Gender diteken oleh Gus Dur. Kementrian Negara Pemberdayaan perempuan mulai gencar menggemakan kampanye isu kesetaraan gender.
Abdurrahman Wahid diturunkan dari jabatan Presiden dalam Sidang istimewa MPR tahun 2001. Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden, menggantikannya sebagai Presiden. Perempuan pertama menjadi presiden di Republik Indonesia. Kementrian Negara Pemeberdayaan Perempuan tetap melanjutkan Inpres No. 9 tahun 2000. Perhatian terhadap partisipasi perempuan dalam sector public dan jabatan politik-strategis jadi perhatian utama dan dicetuskan dengan tuntutan kuota 30% calon perempuan untuk krsi legislative, disetujui dalam Undang-undang PemilihanUmum yang baru pada Pasal 65.
Pada Pemilu 2004, hanya 11% calon anggota DPR yang perempuan. Di daerah situasinya tidak jauh berbeda. Partai-partai kesulitan mencapai target sesuai tuntutan kuota 30% calon perempuan karena sulitnya mendapatkan kader perempuan yang berkualitas untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat.
Pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya Presiden dipilih oleh rakyat. Setelah melalui dua putaran pemilihan, pasangan Soesilo Bambang Yudhyono terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004-2009. Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenuhi janjinya dengan mengangkat 4 orang perempuan dalam kabinetnya.

2.    Teori dan Konsep Gender
1.1    Teori Gender
Teori gender diturunkan dari pemikiran-emikiran dan teori-teori sosial. Pada mulanya dikenal dua aliran teori, yaitu teori nurture dan teori nature. Kemudian dikembangkan teori yang bersifat kompromitis yang disebut teori  keseimbangan atau teori equilibrium. Demikian selanjutnya terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk membahas permasalahan gender.

Teori Nurtur
Menurut teori nurture, perbedaan perempuan dan laki-laki adalah hasil konstruksi sosial budaya, sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Perbedaan itu meyebabkan perempuan selalu tertingal dan terabaikan peran dan kontribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstruksi social menempatkan perempuan dan laki-laki dalam perbedaan kelas. Laki-laki diidentikkan dengan kelas borjuis, sedangkan perempuan sebagai kelas proletar.
Perjuangan untuk persamaan dipelopori oleh kaum feminis internasional yang cenderung mengejar kesamaan (sameness) dengan konsep 50 : 50 (fifty-fitfy), konsep yang kemudian dikenal dengan istilah perfect equality (kesamaan kuantitas).Perjuangan tersebut sulit dicapai karena berbagai hambatan baik dari nilai agama maupun nilai budaya. Berangkat dari kenyataan tersebut, para feminis berjuang dengan menggunakan pendekatan social konflik, yaitu konsep yang diilhami oleh ajaran Karl Marx (1818-1883) dan Machiavelli (1469-1572), dilanjutkan oleh David Lockwood (1957) dengan tetap menerapkan konsep dialektika.
Randal Collins (1987) beanggapan bahw keluarga adalah wadah tempat pemaksaan, suami sebagai pemilk dan wanita sebagai pelayan. Margrit Eiclen beranggapan bahwa keluarga dn agma adalah sumbe terbentuknya budaya dan perilaku diskriminasi gender.
Konsep social konflik menempatkan kaum laki-laki sebagai kaum penindas (borjuis) dan perempuan sebagai kaum tertindas (proletar). Bagi kaum proletar tidak ada pilihan lain kecuali dengan perjuangan lain menyingkirkan penindas demi mencapai kebebasan dan persamaan.
Aliran nurture melahirkan paham social konflik yang banyak dianut masyarakat sosialis komunis yang menghilangkan strata penduduk (egalitarian). Paham social konflik memperjuangkan kesamaan proporsional (perect equality) dalam segala aktivitas masyarakat, seperti di DPR, militer, manajer, menteri, gubernur, pilot, dan partai politik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah program khusus (affirmative action) guna memberikan peluang bagi pemberdayaan perempuan agar bisa termotivasi untk merebut posisi yang selaa ini didominasi oleh kaum laki-laki. Akibatnya sudah dapat diduga, yaitu timbulnya reaksi negative dari kaum laki-laki yang apriori terhadap perjuangan tersebut yang dikenal dengan perilaku “male backlash”.

Teori Nature
Menurut teori nature, perbedaan perempuan dan laki-laki adalah kodrat, sehingga harus diterima. Perbedaan biologis itu memberikan indikasi dan implikasi bahwa kedua jenis tersebut memiliki peran dan tugas yang berbeda. Ada peran dana tugas yang bisa dipertukarkan, tetapi ada yang tak biasa dipertukarkan karena memang berbeda secara kodrat alamiahnya.
Banyak kaum perempuan yang sadar terhadap teori nature, lalu bralih ke teori nature. Pendekatan nurture dirasa tidak menciptakan kedamaian dan kearmonisan dalam hidup berkeluarga dan bermasyarakat.
Perbedaan biologis diyakini memiliki pengaruh pada peran yang bersifat naluri (instinct). Perjuangan kelas tidak pernah mecapai hasil yang memuaskan, karena manusia memerlukan kerjasama kemitraan secara structural dan fungsional. Manusia, baik perempuan maupun laki-laki, memiliki perbedaan kodrat sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Dalam kehidupan social ada pembagian tugas (divison of labor). Begitu pula dalam keluarga. Harus ada kesepakatan antara suami dan istri, siapa yang menjadi kepala rumah tangga dan siapa yang menjadi ibu rumah tangga. Dalam organisasi social juga dikenal adanya pimpinan dan anggota, atasan dan bawahan yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewajiban yang berbeda.
Aliran ini melahirkan paham structural fungsional yang menerima perbedaan peran, asal dilakukan secara demokratis dan dilandasi oleh kesepakatan antara suami dan istri dalam keluarga, atau antara kaum perempuan dan laki-laki dalam kehidupan masyarakat.

Teori Equilibrium (keseimbangan)
Teori equilibrium atau teori keseimbangan menekankan pada konsep kemitraan dan keharmonisan dalam hubungan antara perempuan dan laki-laki. Pandangan ini tidak mempertentangkan antara kaum perempuan dan laki-laki, karena keduanya harus bekerjasama dalam kemitraan dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara. Untuk mewujudkan gagasan tersebut, maka dalam setiap kebijakan dan strategi pembangunan agar diperhitungkan kepentingan dan peran perempuan dan laki-laki secara seimbang.
Hubungan di antara kedua elemen tersebut bukan saling bertentangan, elainkan komlementer, saling melengkapi satu sama lain. R. H. Tawney mengemukakan bahwa keragaman peran apakah krena factor biologis, etnis, aspirasi, minat, pilihan, atau budaya pada hakekatnya adalah realita kehidupan manusia.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan bukan hubungan yang saling bertentangan, bukan dilandasi konflik dikotomis, bukan pula structural fungsional, melainkan hubungan komplementer, saling melengkapi, dilandasi kebutuhan kebersamaan guna membangun kemitraan harmonis. Ini karena setiap pihak mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan, kekuatan sekaligus kelemahan yang perlu diidi dan dilengkapi pihak lain dalam kerjasama yang setara.

Teori Adaptasi Awal
Teori adaptasi awal pada prinsipnya menyatakan bahwa adaptasi awal manusia merupakan dasar pembagian kerja secara seksual, sekaligus dasar sub ordinasi perempuan. Teori ini dibangun berdasarkan asumsi sebagai berikut:
1.    Berburu sangat penting bagi kelangsungan nenek moyang kita.
2.    Laki-lakilah yang hampir selalu melakukan kegiatan berburu
3.    Perempuan berantung pada laki-laki untuk memperoleh daging
4.    Laki-laki berbagi daging buruannya terutama denga istri-istri dan anak-anaknya.
5.    Sekali pola pembagian berdasarkan jenis kelamin ini terbentuk, dia tidak berubah sampai sekarang.

Teori Teknik Lingkungan
Teori teknik lingkungan didasarkan pada apa yang dianggap sebagaihkum alam, yaitu kelangkaan sumber daya alam dan tekanan penduduk. Teori ini menjelaskan bahwa upaya untuk mengontrol pertumbuhan penduduk sudah terjasi sejak jaman dahulu. Dalam konteks ini pandangan mengenai perempuan berakar pada peran reproduktif mereka.

Teori Struktural-Fungsionalis atau Teori Sistem Sosial
Teori ini mengakui adanya keanekaragaman dalam kehidupan social. Dalam kondisi seperti itu, dibuatlah suatu system yang berlandaskan konsesus nilai agar terjadi inter relasi demi sesuatu yang dinamakan harmoni, stabilitas, dan keseimbangan.
Sistem ini mensyaratkan actor dalam jumlah memadai, sehingga fungsi dan truktur seseorang dalam system menentukan tercapaina stabilitas atau harmoni. Ini berlaku untuk semua system social : agama, pendidikan, politik, sampai rumah tangga. Sosialisasi fungsi dan struktur dilakukan dengan institusionalisasi, melalui norming, atau norma-norma yang disosialisasikan.

Teori Konflik Sosial
Teori ini meyakini bahwa inti perubahan dalam system social dimotori oleh konflik. Konflik timbul karena adanya kepentingan dan kekuasaan. Bila salah satu kepentingan yang memiliki kekuasaan memenangkan konflik, maka ia akanmenjadi dominan dan melanggengkan system social yang telah terbentuk.
Teori ini sangat sisnis terhadap keuasaan, kemapanan, sifat borjuis, system kapitalis, dan semua hal yang memiliki strata atau struktur. Teori ini juga memandang institusionalisasi sebagai system yang melembagakan pemaksaan. Istilah mereka adalah imperatively coordinate association, yaitu pemaksaan koordinasi relasi sosal dalam sebuah system. Dalam hubungan ini termasuk juga hubungan social antara laki-laki dan perempuan.

2.2.    KONSEP GENDER
Istilah gender dikemukakan oleh para ilmuwan social untuk menjelaskan mana perbedaan perempuan dn laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan dan mana yang merupakan bentukan budaya yang dikonstruksikan, dipelajari, dan disosialisasikan. Pembedaan ini sangat penting karena selama ini kita sering sekali mencampuradukan cirri-ciri manusia yang bersifat kodrati dan tidak beubah dengan yang bersifat non kodrat (gender) yang sebenarnya bisa berubah atau diubah.
Perbedaaan peran gender ini sangt membantu kita untuk memikirkan kembali tentang pembagian pern yang selama ini danggap telah melekat pada manusia perempuan dan laki-laki. Dengan mengenali perbedaan gender sebagai sesuatu yang tidak teap, tidak permanen, akan memudahkan kita untuk membangun gambaran tentang realitas relasi perempuan dan laki-laki yang dinamis, yang lebih cocok dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
Kita perlu memisahkan perbedaan jenis kelamin dan gender, karena konsep jenis kelamin biologis yang bersifat permanen dan statis iu tidak dapat digunakan sebagai alat analisis yang berguna untuk memahami realitas kehidupan dan dinamika perubahan relasi lak-laki dan perempuan.
Di pihak lain, alat analisis social yang telah ada seperti analisis kelas,analisis diskursus (discourse analysis) dan analisis kebudayaan yang selama ini digunakan untuk memahami realitas social tidak dapat menangkap realitas adanya relasi kekuasaan yang didasarkan pada relasi gender dan sangat berpotensi menumbuhkan penindasan. Dengan begitu analisis gender sebenarnya menggenapi sekaligus mengoreksi alat analisis social yang ada yang dapat digunakan untuk meneropong realitas social laki-laki dan perempuan serta akibat-akibat yang ditimbulkannya.
Dengan demikian gender adalah perbedaan peran laki-laki dan perempuan yang dibentuk, dibuat dan dikontruksikan oleh masyarakat dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman.
Untuk memahami konsep gender, harus dibedakan antara kata gender dengan kata sex. Sex adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis, yang secara fisik melekat pada masing-masing jenis kelamin, laki-laki danperempan. Perbedaan jnis keamin merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan, sehingga sifatnya permanent atau universal. Jenis kelamin atau sex adalah karkteristik biologis hormonal dan anatomis. Sex tidak bisa berubah, permanent dan tidak bisa dipertukarkan karena bersifat mutlak. Sedangkan gender adalah perbedaan antaa laki-laki dan perempuan dalam hal persifatan peran, fungsi, hak, perlaku yang dibentuk oleh masyarakat. Karenanya kia bersifat relative, dapat berubah, dan dapat dipertukarkan. Perubahan cirri dan sifat-sifat itu dapat terjadi dari waktu-waktu dan dari tempat ke tempat.
Dua hal pokok perlu diperhatikan dalam memahami konsep gender saat ini, yaitu ketidakadilan dan diskriminasi gender di satu pihak, dan kesetaraan serta keadilan gender di pihak lain.

Ketidakadilan dan Diskriminasi Gender
Ketidakadilan dan diskriminasi gender merupakan kondisi tidak adil akibat dari system dan struktur social yang di dalamnya baik perempuan maupn laki-laki menjadi korbn dari system tersebut. Berbagai pembedaan peran dan kedudukan antara perempuan dan laki-laki baik secara langsung berupa perlakuan dan sikap, maupun tidak langsung berupa dampak suatu perndang-undangan dan kebijakan yang menimbulkan berbagai ketidakadilan yang telah berakar dalam sejarah dan budaya serta dalam berbagai struktur yang ada dalam masyarakat.
Ketidakadilan gender terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran yang tertanam sepanjang peradaban manusia dalam berbagai bentuk yang bukan hanya menimpa perempuan saja, melainkan dialami pula oleh laki-laki. Meskipun secara agregat ketidakadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan ini lebih banyak dialami oleh perempuan, namun hal itu berdampak pula terhadap laki-laki.
Bentuk-bentuk manifestasi ketidakadilan akibat diskriminasi gender itu meliputi marjinalisasi, sub ordinasi, pandangan stereotype, kekerasan, dan beban kerja. Proses marjinalisasi (peminggiran, pemiskinan) atas perempuan maupun atas laki-laki yng disebabkan karena jenis kelaminnya adalah salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Contoh, banyak pekerja perempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat program pembangunan seperti intensifikasi pertanian yang hanya memfokuskan pada petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari beberapa jenis kegiatan pertanian dan industry yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki oleh laki-laki. Sebaliknya, banyak lapangan pekerjaan yang memerlukan kecermatan mnutup pintu bagi laki-laki Karen anggapan bahwa laki-laki kurang teliti dalam melakukan pekerjaan yang memerlukan kecermatan dan kesabaran. Demikian pula banyak pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan perempuan, seperti guru taman kanak-kanak sekretaris, atau perawat, dinilai lebih rendah disbanding pekerjaan laki-laki. Hal tersebut berpengaruh pada pembedaan gaji yang diterima perempuan.
Sub ordinasi gender adalah keyakinan dan perlakuan yang menunjukkan bahwa salah satu jenis kelmin dianggap lebih penting atau lebih utama disbanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsir keagamaan, maupun aturan birokrasi yang menempatkan kaum perempuan pada tatanan sub ordinat.
Pelabelan atau penandaan (stereotype) yang sering sekali bersifat negative secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Pandangan terhadap perempuan bahwa tugas dan fungsinya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan kerumahtanggaan atau tugas domestic adalah suatu ketidakadilan gender.
Label kaum perempuan sebagai “ibu rumibu rumh tangga” sangat merugikan mereka jika hendak aktif dalam kegiatan laki-laki seperti politik, bisnis, atau birokrasi.

Kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan peran muncul dalam berbagai bentuk. Kata “kekerasan” yang merupakan terjemahan dari kata “violence” artinya suatu serangan terhadap fisik mapun integritas mental psikologi seseorang. Pelaku kekerasan yang bersumber pada gender bermacam-macam. Ada yang bersifat individu seperti di rumah tangga maupun di tempat umum, ada juga yang berlangsung di dalam masyarakat dan Negara.

Beban Kerja yang merupakan diskriminasi dan ketidakadilan gender adalah beban kerja yang harus dijalankan oleh salah satu jenis kelamin tertentu. Berbagai observasi menunjukkan bahwa perempuan mengerjakan 90% dari pekerjaan dala rumah tangga, sehingga bagi mereka yang bekerja di luar rumah, selain bekerja di wilayah public mereka juga harus mengerjakan pekerjaan domestik.

Kesetaraan dan Keadilan Gender
Kesetaraan dan keadilan gender adalah suatu kondisi dimana porsi dan siklus social perempuan dan laki-laki setara, seimbang, dan harmonis. Kondisi ini dapat terwujud apabila terdapat perlakuan adil antara perempuan dan lak-laki. Penerapan kesetaraan dan keadilan gender harus memperhatikan aspek konteks dan situasi. Sifat situasional dari suatu konteks menunjukkan penerapan kesetaraan gender tidak bisa dilakukan secara sama di semua strata masyarakat.
Vandana Shiva menyebutnya equality in diversity (persamaan dalam keragamaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar